Pangan Olahan

Tepung Terigu

MD 120935000100518
KRATON EMAS
Pendaftar
PARAMASUKA GUPITA
Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia
Tanggal Terbit
2025-03-07
Kemasan
Plastik PP (25 kg, 50 kg)

Informasi Lengkap

Pangan Olahan
Tepung Terigu, KRATON EMAS, MD 120935000100518
Tanggal Terbit
2025-03-07, Masa Berlaku s/d, 2030-03-07
Komposisi
-
Pendaftar
PARAMASUKA GUPITA, Diproduksi Oleh, PT PARAMASUKA GUPITA
Kemasan
Plastik PP (25 kg, 50 kg)
Diterbitkan Oleh
e-Registration Pangan Olahan, Direktorat Registrasi Pangan Olahan
🛡️
Disclaimer: Seluruh data bersumber dari Portal Resmi Cek BPOM RI (cekbpom.pom.go.id). Platform ini adalah media informasi alternatif dan tidak berafiliasi secara resmi dengan BPOM RI.