Pangan Olahan

Liqueur - Shin (Mengandung Alkohol +/- 15% v/v)

ML 210982019600320
Brandy Umeshu
Pendaftar
PRIMA AKTIF NUSANTARA
Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta, Indonesia
Tanggal Terbit
2025-02-17
Kemasan
Botol Kaca (500 ml)

Informasi Lengkap

Pangan Olahan
Liqueur - Shin (Mengandung Alkohol +/- 15% v/v), Brandy Umeshu, ML 210982019600320
Tanggal Terbit
2025-02-17, Masa Berlaku s/d, 2030-02-17
Komposisi
-
Pendaftar
PRIMA AKTIF NUSANTARA, Diproduksi Oleh
Kemasan
Botol Kaca (500 ml)
Diterbitkan Oleh
e-Registration Pangan Olahan, Direktorat Registrasi Pangan Olahan
🛡️
Disclaimer: Seluruh data bersumber dari Portal Resmi Cek BPOM RI (cekbpom.pom.go.id). Platform ini adalah media informasi alternatif dan tidak berafiliasi secara resmi dengan BPOM RI.