Pangan Olahan

Mi Instan (Shin Ramyun Black)

ML 240935030600001
Nongshim
Pendaftar
SUKANDA DJAYA
Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta, Indonesia
Tanggal Terbit
2024-12-02
Kemasan
Plastik Metalized (130g)

Informasi Lengkap

Pangan Olahan
Mi Instan (Shin Ramyun Black), Nongshim, ML 240935030600001
Tanggal Terbit
2024-12-02, Masa Berlaku s/d, 2029-12-02
Komposisi
-
Pendaftar
SUKANDA DJAYA, Diproduksi Oleh, NONGSHIM CO., LTD.
Kemasan
Plastik Metalized (130g)
Diterbitkan Oleh
e-Registration Pangan Olahan, Direktorat Registrasi Pangan Olahan
🛡️
Disclaimer: Seluruh data bersumber dari Portal Resmi Cek BPOM RI (cekbpom.pom.go.id). Platform ini adalah media informasi alternatif dan tidak berafiliasi secara resmi dengan BPOM RI.